BHABINKAMTIBMAS KEL. PANDEAN LAMPER - KOTA SEMARANG
Rabu, 09 November 2016
PENGERTIAN MANAJEMEN ORGANISASI & TATA KERJA FKPM
PENGERTIAN MANAJEMEN ORGANISASI & TATA KERJA FKPM
Hubungan Antara Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja Hubungan Manajemen dan Organisasi, Hubungan
Manajemen dan Tata Kerja dan Hubungan Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja.
Pengulasan ulang mengenai Organisasi, Manajemen, dan Tata Kerja (Metode).
Manajemen adalah proses kegiatan dan pendayagunaan sumber sumber berserta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan. Proses adalah pengelompokan atau pengurutan cara dalam suatu kerja sama yang efisien. Metode adalah merupakan bagaimana cara untuk melaksanakan kegiatan itu dengan benar dan berhasil sesuai dengan sumber-sumber tepat dan waktu yang tersedia guna mencapai tingkat efisiensi yang maksimal. Organisasi diartikan sebagai suatu perkumpulan yang memiliki struktur kepemimpinan dalam satu visi dan misi, untuk mencapai tujuan yang diinginkan organisasi itu sendiri secara bersama-sama.
Sebelum mempelajari hubungan antara ketiga unsur diatas, alangkah
baiknya kita ketahui terlebih dahulu fungsi dari manajemen organisasi berikut.
Fungsi dari Manajemen Organisasi
Fungsi dari Manajemen Organisasi
Manajemen pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang pimpinan
(manajer) yang harus dilakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang
rasional maupun praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan
sumber-sumber yang lain dan waktu yang tersedia dengan cara yang
setepat-tepatnya.
Kegiatan manajemen dan aplikasi dalam organisasi terdapat metode:
a. Planning (perencanaan)
a. Planning (perencanaan)
Merupakan proses pemikiran, dugaan, rencana dan penentuan
prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melaksanakan
tindakan yang sebenarnya. Planning merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan)
sebelum melaksanakan kegiatan fisik dan sangat diperlukan dalam rangka
mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi serta tujuan suatu program
pembangunan. Hal yang berkaitan dengan perencanaan dalam organisasi diantaranya
adalah rencana-rencana yang coba disusun oleh pengelola organisasi, seperti
rencana kerja atau kegiatan serta anggaran yang diperlukan, teknis
pelaksanaannya bisa melalui rapat-rapat, seperti:
=> Rapat Kerja (pengurus organisasi)
=> Rapat Kerja (pengurus organisasi)
Suatu forum rapat yang membicarakan rencana-rencana kerja
pengurus serta kegiatan anggota yang akan dilakukan dengan satu atau lebih
target yang akan dicapai.
=> Rapat Anggaran
Suatu forum rapat untuk menentukan dan membahas berapa jumlah anggaran
yang diperlukan untuk mendukung kerja organisasi atau untuk suatu event /
kegiatan (wujudnya daftar RKA) atau proposal kegiatan.
b. Organizing (pengorganisasian)
b. Organizing (pengorganisasian)
Merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja
dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang menduduki fungsi
-fungsi tersebut secara tepat. Organizing dilakukan demi perencanaan,
pelaksanaan dan pembagian kerja yang tepat. Yang harus diperhatikan dalam
penempatan orang (staffing) dilakukan secara obyektif.
Dalam hal pengaturan, unsur yang perlu diperhatikan & diwujudkan
Dalam hal pengaturan, unsur yang perlu diperhatikan & diwujudkan
adalah :
• Struktur Organisasi yang mampu menunjukkan bagaimana hubungan
(relationship) antara organisasi/bagian/seksi yang satu dengan yang lain.
• Job Description yang jelas yang mampu menjelaskan tugas masing-masing bagian.
• Bentuk Koordinasi antar bagian dalam organisasi (misal. Rapat Koordinasi antar bagian, Rapat Pimpinan antar Organisasi, dll)
• Penataan dan Pendataan Arsip & Inventaris Organisasi harus diatur dan ditata dengan baik administrasi organisasi, seperti surat masuk, surat keluar, laporan-laporan, proposal keluar, data anggota, AD/ART, GBHK, presensi, hasil rapat, inventarisasi yang dimiliki, perangkat yang dipinjam dll.
c. Motivating (pendorongan)
• Job Description yang jelas yang mampu menjelaskan tugas masing-masing bagian.
• Bentuk Koordinasi antar bagian dalam organisasi (misal. Rapat Koordinasi antar bagian, Rapat Pimpinan antar Organisasi, dll)
• Penataan dan Pendataan Arsip & Inventaris Organisasi harus diatur dan ditata dengan baik administrasi organisasi, seperti surat masuk, surat keluar, laporan-laporan, proposal keluar, data anggota, AD/ART, GBHK, presensi, hasil rapat, inventarisasi yang dimiliki, perangkat yang dipinjam dll.
c. Motivating (pendorongan)
Merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan
mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Motivating mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang menggairahkan pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap dan sebagainya.
mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Motivating mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang menggairahkan pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap dan sebagainya.
d. Accounting (pelaporan)
Pelaporan merupakan unsur wajib yang harus dilakukan untuk menunjukkan
sikap & rasa tanggung jawab dari pengurus kepada anggotanya ataupun kepada
struktur yang berada diatasnya.
Wujud kongkritnya adalah :
Wujud kongkritnya adalah :
• Progress Report (Laporan Pengembangan Kegiatan) atau
• Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan
e. Controlling (pengendalian)
Merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk
mengadakan
pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Controlling sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.
pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Controlling sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.
Setelah mengetahui fungsi dari Manajemen dan organisasi, kini saatnya
untuk mengetahui perkembangan dari fungsi tersebut melalui hubungan dari ketiga
unsur pokok bahasan awal.
1. Hubungan antara Organisasi dan Manajemen
Organisasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri lebih dari satu orang
yang secara langsung setiap anggotanya memiliki pemahaman yang sama walau
memiliki pemikiran yang berbeda.
Pada saat kondisi inilah, hubungan antara organisasi dan manajemen
tampil saling berpautan, karena organisasi membutuhkan pengolahan, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan yang diperuntukan mendapat suatu kesatuan tujuan
utama dari organisasi itu sendiri.
2. Hubungan Antara Organisasi dan Tata Kerja (Metode)
Dengan adanya tata kerja atau metode dalam organisasi proses kegiatan
organisasi dapat melakukan penyusunan rencana kerja, dengan lebih terkoordinir
dalam membentuk sekelompok anggota yang melakukan kerjasama dengan memanfaatkan
waktu yang ada dengan sebaik-baiknya dan tepat dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
3. Hubungan antara Manajemen dan Metode (Tata kerja)
Hubungan ini adalah yang menjembatani suatu tujuan dari organisasi,
karena manajemen dengan metode adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi
untuk meminimalisasi adanya kesalahan atau kejanggalan dalam pelaksanaan
kinerja anggota organisasi.
4. Hubungan antara Organisasi, Manajemen dan Tata
Kerja (Metode)
Apabila ketiga unsur ini ada dalam suatu bidang organisasi, maka
pemanfaatan sumber-sumber dan waktu yang ada dapat dilakukan secara tepat dan
lebih efektif sesuai dengan proses kegiatan yang ditetapkanpun akan mendapat
hasil yang lebih maksimal.
Hubungan antara ketiga hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Penggambaran diatas telah jelas memberikan keterangan bahwa Organisasi,
Manajemen, dan Tata Kerja ( Metode ), bila semuanya terurut dan dilaksanakan
dengan benar, maka secara otomatis suatu tujuan Organisasi pun akan tercapai.
ANALISA:
Jadi dapat
disimpulkan Hubungan Antara Manajemen,Organisasi dan Tata Kerja adalah
Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan dan
untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan ada nya suatu organisasi dan suatu tata
kerja untuk mengatur jalan nya organisasi dengan baik agar mendapatkan tujuan
yang maksimal. Karena dalam organisasi dibutuhkan manajemen untuk mengatur didalam
organisasi tsb dan tata kerja yg baik agar dapat mencapai tujuan bersama dengan
tepat.
Restorative Justice
Restorative Justice
Restorative Justice adalah
bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice
melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak
Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan:“Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Pandangan Michael Tonry,
melalui penelitiannya tahun 1999 terhadap kebijakan pemidanaan di Amerika,
bahwa restorative justice mempunyai pengaruh besar karena kemampuan konsep
tersebut memberikan manfaat kepada semua tahapan proses peradilan dan
menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Menurutnya ada 4
(empat) konsep pemidanaan, yaitu:
1.
Structured sentencing (pemidanaan terstruktur);
2.
Indeterminate (pemidanaan yang tidak menentukan);
dan
3.
Restorative/community justice (pemulihan/keadilan
masyarakat).
Penjelasan terhadap definisi
restorative justice yang dikemukakan oleh Toni Marshal dalam tulisannya
“Restorative Justice an Overview”, dikembangkan oleh Susan Sharpe dalam bukunya
“Restorative Justice a Vision For Hearing and Change” yang mengungkapkan 5
prinsip kunci dari restorative justice yaitu :
1.
Restorative Justice mengandung partisipasi penuh dan
konsensus;
2.
Restorative Justice berusaha menyembuhkan kerusakan
atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak kejahatan;
3.
Restorative Justice memberikan pertanggung-jawaban
langsung dari pelaku secara utuh;
4.
Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali
kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan criminal;
5.
Restorative Justice memberikan ketahanan kepada
masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya.
Penyelesaian secara
restorative justice berbeda dengan proses pradilan konvensional. Peradilan
konvensional merupakan pengadilan yang menentukan kesalahan dan mengurus
kerusakan/penderitaan yang dialami seseorang atau beberapa orang dalam sebuah
forum antara pelaku tindak pidana dan negara yang dilangsungkan oleh aturan
yang sistemik.
Sedangkan restorative
justice menurut Howard Zehr adalah melihat suatu proses peradilan dengan
pandangan yang berbeda, yakni kriminal adalah kekerasan yang dilakukan oleh
orang kepada orang lain.
Restorative justice
dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan
melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan
perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan kembali. Howard Zehr menyebutkan
perbandingan antara “retributive justice” dan “restorative justice” adalah
:
1.
Retributive Justice memfokuskan pada perlawanan
terhadap hukum dan negara, sedangkan restorative justice pada pengrusakan atau
kekerasan terhadap manusia yang berhubungan dengannya.
2.
Retributive Justice berusaha mempertahankan hukum
dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative
Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan
membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang
dirugikan sehingga semuanya mendapatkan hak masing-masing.
3.
Retributive Justice melibatkan negara dan pelaku
dalam proses peradilan formal, sedangkan restorative justice melibatkan korban,
pelaku dan masyarakat dalam suasana dialog untuk mencari penyelesaian.
4.
Dalam retributive justice korban hanya merupakan
bagian pelengkap, sedangkan dalam Restorative Justice korban adalah posisi
sentral.
5.
Dalam retributive justice posisi masyarakat diwakili
oleh Negara, sedangkan restorative justice masyarakat berpartisipasi aktif.
Dalam penanganan kasus anak,
bentuk restorative justice yang dikenal adalah reparative board/ youth panel
yaitu suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan
melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang
berwenang secara bersama merumuskan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti
rugi bagi korban atau masyarakat. Pelaksananan diversi dan restorative justice
memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative
justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari system peradilan pidana
formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa
pidana penjara.
8 LANDASAN KERJA FKPM DALAM BERSINERGI DENGAN POLRI UNTUK MEMBANGUN DAN MENCIPTAKAN KAMTIBMAS
8 LANDASAN KERJA FKPM DALAM BERSINERGI DENGAN POLRI UNTUK MEMBANGUN DAN MENCIPTAKAN KAMTIBMAS
Forum Kemitraan
Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM adalah merupakan wadah kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk
memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.
Hubungan
Kemitraan yang diharapkan :
1. Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM
dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan
suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang
mengatur
2. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat
sebagai fungsi control ( pengawasan ) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait
dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang
tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan
masyarakat
3. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam
rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi
polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada
masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan
kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
4. Hubungan
kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM
pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum
dilingkungannya terkait dengan kebutuhan
rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan
secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan
hukum untuk masyarakat dapat memberikan
bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
5. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat
dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu
kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
6. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat
dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan
yang dihadapi oleh polisi maupun
masyarakat dengan penuh kesadaran
demi kepentingan bersama .
7. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat
dalam FKPM dengan instansi pemerintah/
non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang
dilakukan secara bersama – sama yang
saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan
politik individu/ kelompok.
8. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat
dengan prinsip “Dapat Memecahkan Masalah
Dan Menyelesaikan Masalah Dengan Tanpa Menimbulkan Masalah “
Langganan:
Komentar (Atom)

