Restorative Justice
Restorative Justice adalah
bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice
melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak
Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan:“Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
Pandangan Michael Tonry,
melalui penelitiannya tahun 1999 terhadap kebijakan pemidanaan di Amerika,
bahwa restorative justice mempunyai pengaruh besar karena kemampuan konsep
tersebut memberikan manfaat kepada semua tahapan proses peradilan dan
menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Menurutnya ada 4
(empat) konsep pemidanaan, yaitu:
1.
Structured sentencing (pemidanaan terstruktur);
2.
Indeterminate (pemidanaan yang tidak menentukan);
dan
3.
Restorative/community justice (pemulihan/keadilan
masyarakat).
Penjelasan terhadap definisi
restorative justice yang dikemukakan oleh Toni Marshal dalam tulisannya
“Restorative Justice an Overview”, dikembangkan oleh Susan Sharpe dalam bukunya
“Restorative Justice a Vision For Hearing and Change” yang mengungkapkan 5
prinsip kunci dari restorative justice yaitu :
1.
Restorative Justice mengandung partisipasi penuh dan
konsensus;
2.
Restorative Justice berusaha menyembuhkan kerusakan
atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak kejahatan;
3.
Restorative Justice memberikan pertanggung-jawaban
langsung dari pelaku secara utuh;
4.
Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali
kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan criminal;
5.
Restorative Justice memberikan ketahanan kepada
masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya.
Penyelesaian secara
restorative justice berbeda dengan proses pradilan konvensional. Peradilan
konvensional merupakan pengadilan yang menentukan kesalahan dan mengurus
kerusakan/penderitaan yang dialami seseorang atau beberapa orang dalam sebuah
forum antara pelaku tindak pidana dan negara yang dilangsungkan oleh aturan
yang sistemik.
Sedangkan restorative
justice menurut Howard Zehr adalah melihat suatu proses peradilan dengan
pandangan yang berbeda, yakni kriminal adalah kekerasan yang dilakukan oleh
orang kepada orang lain.
Restorative justice
dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan
melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan
perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan kembali. Howard Zehr menyebutkan
perbandingan antara “retributive justice” dan “restorative justice” adalah
:
1.
Retributive Justice memfokuskan pada perlawanan
terhadap hukum dan negara, sedangkan restorative justice pada pengrusakan atau
kekerasan terhadap manusia yang berhubungan dengannya.
2.
Retributive Justice berusaha mempertahankan hukum
dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative
Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan
membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang
dirugikan sehingga semuanya mendapatkan hak masing-masing.
3.
Retributive Justice melibatkan negara dan pelaku
dalam proses peradilan formal, sedangkan restorative justice melibatkan korban,
pelaku dan masyarakat dalam suasana dialog untuk mencari penyelesaian.
4.
Dalam retributive justice korban hanya merupakan
bagian pelengkap, sedangkan dalam Restorative Justice korban adalah posisi
sentral.
5.
Dalam retributive justice posisi masyarakat diwakili
oleh Negara, sedangkan restorative justice masyarakat berpartisipasi aktif.
Dalam penanganan kasus anak,
bentuk restorative justice yang dikenal adalah reparative board/ youth panel
yaitu suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan
melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang
berwenang secara bersama merumuskan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti
rugi bagi korban atau masyarakat. Pelaksananan diversi dan restorative justice
memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative
justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari system peradilan pidana
formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa
pidana penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar