Dalam menghadapi masalah keamanan, satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terganggunya keamanan masyarakat yang hal ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dan merupakan bagian tugas polisi sebagai aparat penegak hukum di lapangan. Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Untuk mendukung hal itu, maka diterapkanlah model Communtiy Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/ 433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pembentukan dan operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas) dan Surat keputusan Kapolri No. Pol. : Skep /431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personil Pengemban Fungsi Perpolisian Masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, model perpolisian ini juga diterapkan oleh Polrestabes Semarang. Salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat, yaitu lembaga atau wadah dalam melaksanakan kegiatan kepolisianya yang mengikutsertakan peran serta masyarakat, guna membangun kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan segala bentuk gangguan kamtibmas yang diselesaikan dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat.
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di
singkat FKPM, paradigma Polri yang telah berubah seiring dengan Undang Undang
No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisiaan Republik Indonesia yang mandiri. Untuk
menjawab tantangan Polri dengan menitik beratkan pada pola perpolisian yang
berorientasi pemecahan masalah dan kemitraan secara produktif dengan
mengutamakan pencegahan masalah kejahatan dengan menjungjung tinggi HAM merupakan
wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan
persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas. FKPM adalaha
organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, FKPM dapat disebut dengan
nama dan istilah lain atau bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan
setempat. FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama.
FKPM
Satkom Polsek Gayamsari ini terbentuk
dan dikukuhkan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015. Kegiatan ini dihadiri
oleh Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP I Nengah Wirta
Dharmayana, S.H, M.H, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto, S.I.K, S.H, M.H, Danramil
Gayamsari, Danramil Semarang Timur, Camat Gayamsari, Camat Semarang Timur dan Lurah
serta tokoh masyarakat lainnya di lingkungan wilayah kerja Polsek Gayamsari.
Dengan dikukuhkannya pada tanggal 31 Maret tersebut maka dijadikannya sebagai
hari jadinya FKPM Satkom Polsek Gayamsari.
AZAS :
FKPM
Satkom Polsek Gayamsari ber-azaskan :
- FKPM Satkom Polsek Gayamsari berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.
- FKPM Satkom Polsek Gayamsari dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
- Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polis: Skep/737/X/2005, tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
- Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/433/VII/2006, tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat
TUJUAN
:
FKPM
Satkom Polsek Gayamsari bertujuan :
- Mencegah terjadinya kejahatan
- Memperkecil tingkat kerawanan kamtibmas
- Memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dan masyarakat
SIFAT :
FKPM
Satkom Polsek Gayamsari memiliki sifat :
- FKPM Polsek Gayamsari adalah mitra Polri dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi FKPM di jajaran Kelurahan – Kelurahan yang ada dibawah wilayah hukum Polsek Gayamsari dalam wadah FKPM Satkom Polsek Gayamsari.
- FKPM Satkom Polsek Gayamsari merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Gayamsari.
BANTUAN KOMUNIKASI
FKPM
Satkom Polsek Gayamsar pada dasarnya adalah satu
Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky ( HT ) sebagai
alat utama untuk memberikan bantuan komunikasi dan informasi kepada Polri dalam
rangka mewujudkan Kamtibmas.
Adapun tugas, wewenang dan larangan bagi anggota FKPM Satkom
Polsek Gayamsari adalah :
TUGAS FKPM
Satkom :
A. Tugas Pokok
1. Merencanakan rapat secara periodik
2. Menentukan skala prioritas
3. Memecahkan masalah sosial/ kejahatan
4. Memantau situasi dan kondisi,
mengidentifikasi masalah
5. Mempelajari bentuk-bentuk gangguan
kamtibmas
6. Mengkaji dan menganalisa setiap masalah
7. Menciptakan program kerja
8. Menampung, menyalurkan kepada masyarakat
yang berkaitan dengan sosial, kejahatan dan pelanggaran
B. Uraian tugas sesuai Per-Kap No. 3 Tahun 2015
Bagian Ketiga Pasal 32 meliputi :
1.
Mengumpulkan
data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi
gangguan kamtibmas yang ada dilingkungannya;
2. Ikut serta
mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi
Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan;
3. Membahas permasalahan
sosial aspek Kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan
masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan
serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya;
4. Membahas dan
menetapkan Program Kerja dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk
melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan;
5. Mengajukan
rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan
dukungan anggaran;
6. Melaksanakan
program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia (
yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta );
7.
Secara terus
menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di
wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya; dan
8.
Menampung keluhan/pengaduan
masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya
serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/ pengemban Polmas untuk
mendapatkan solusi.
WEWENANG
:
FKPM
Satkom Polsek Gayamsari mempunyai kewenangan sesuai
Per-Kap No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 33 meliputi :
1. Membuat
Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh
warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya;
2. Secara
kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal
terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkap tangan;
3. Memberikan
Pendapat dan Saran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai
Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban Lingkungan; dan
4.
Turut serta
menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh
petugas Polmas.
HAK
FKPM Satkom, meliputi :
1.
Mendapatkan
fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau
disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan warga;
2.
Mendapat
dukunagn anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program
kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas
dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
KEWAJIBAN FKPM, sesuai Per-Kap
No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 34 meliputi:
1. Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati
norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat;
2.
Bersikap jujur dalam melaksanakan tugas;
3.
Tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani
perselisihan/pertikaian;
4.
Mengutamakan kepentingan umum/tugas diatas kepentingan
pribadi;
5. Bersikap santun dan menghargai setiap orang serta
bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat; dan
6.
Mengelola administrasi dan keuangan forum secara
transparan dan bertanggung jawab.
LARANGAN FKPM, sesuai Per-Kap
No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 35 meliputi:
Hal-hal
yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM Satkom Polsek Gayamsari adalah sebagai berikut :
1.
Membentuk
satuan-satuan tugas
2.
Menggunakan
atribut dan emblem (lambang/simbol) Polri dalam organisasi Forum;
3. Tanpa
bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan
dan pelanggaran;
4. Melakukan
tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam
keadaan tertangkap tangan; dan
5.
Mengatasnamakan
atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/ FKPM dan melakukan kegiatan politik
praktis.
7 ( TUJUH ) PRINSIP DASAR
FKPM Satkom :
- Menggerakkan semua komponen dalam mencegah gangguan kamtibmas
- Menjunjung harkat martabat kemanusiaan dan HAM
- Memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat
- Membentuk daya tangkal yang tangguh dalam menghadapi segala bentuk ancaman
- Melaksanakan deteksi dini guna mencegah gangguan kamtibmas
- Menjaga kamtibmas dilingkungan masyarakat
- Menyelesaikan masalah kemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
HUBUNGAN KEMITRAAN YANG
DIHARAPKAN :
- Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. Begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama–sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas Polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
- Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam FKPM dengan instansi pemerintah/non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama–sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok.
- Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip “dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “
HUBUNGAN KEMITRAAN YANG TERJALIN
- Camat
- Kapolsek
- Danramil
- Lurah se-Kecamatan Gayamsari
- Bhabinkamtibmas
- Babinsa
- LPMK
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Pemuda/ Karang Taruna

Tidak ada komentar:
Posting Komentar