Rabu, 09 November 2016

FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT ( FKPM )





Dalam menghadapi masalah keamanan, satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan agar tidak terganggunya keamanan masyarakat yang hal ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dan merupakan bagian tugas polisi sebagai aparat penegak hukum di lapangan. Kegiatan perpolisian tradisional dalam memberantas kejahatan dianggap kurang efektif sehingga perlu dibangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat. Untuk mendukung hal itu, maka diterapkanlah model Communtiy Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/ 433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pembentukan dan operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (Polmas) dan Surat keputusan Kapolri No. Pol. : Skep /431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personil Pengemban Fungsi Perpolisian Masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, model perpolisian ini juga diterapkan oleh Polrestabes Semarang. Salah satu wujud dari Community Policing ini adalah adanya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat, yaitu lembaga atau wadah dalam melaksanakan kegiatan kepolisianya yang mengikutsertakan peran serta masyarakat, guna membangun kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan segala bentuk gangguan kamtibmas yang diselesaikan dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat.

Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM, paradigma Polri yang telah berubah seiring dengan Undang Undang No. 2 Tahun 2002, tentang kepolisiaan Republik Indonesia yang mandiri. Untuk menjawab tantangan Polri dengan menitik beratkan pada pola perpolisian yang berorientasi pemecahan masalah dan kemitraan secara produktif dengan mengutamakan pencegahan masalah kejahatan dengan menjungjung tinggi HAM merupakan wadah Kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas. FKPM adalaha organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, FKPM dapat disebut dengan nama dan istilah lain atau bahasa daerah tertentu atas dasar kesepakatan setempat. FKPM dibangun atas dasar kesepakatan bersama.
FKPM Satkom Polsek Gayamsari  ini terbentuk dan dikukuhkan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP  I  Nengah Wirta Dharmayana, S.H, M.H, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto, S.I.K, S.H, M.H, Danramil Gayamsari, Danramil Semarang Timur, Camat Gayamsari, Camat Semarang Timur dan Lurah serta tokoh masyarakat lainnya di lingkungan wilayah kerja Polsek Gayamsari. Dengan dikukuhkannya pada tanggal 31 Maret tersebut maka dijadikannya sebagai hari jadinya FKPM Satkom Polsek Gayamsari.



AZAS :

FKPM Satkom Polsek Gayamsari ber-azaskan :

  1. FKPM Satkom Polsek Gayamsari berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945.
  1. FKPM Satkom Polsek Gayamsari dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :

    • Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
    • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polis: Skep/737/X/2005, tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
    • Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/433/VII/2006, tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang pedoman Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang  Pemolisian Masyarakat

TUJUAN :

FKPM Satkom Polsek Gayamsari bertujuan : 
 
  1. Mencegah terjadinya kejahatan
  2. Memperkecil tingkat kerawanan kamtibmas
  3. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dan masyarakat

SIFAT :

FKPM Satkom Polsek Gayamsari memiliki sifat :

  1. FKPM Polsek Gayamsari adalah mitra Polri dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi FKPM di jajaran Kelurahan – Kelurahan yang ada dibawah wilayah hukum Polsek Gayamsari dalam wadah FKPM Satkom Polsek Gayamsari.
  1. FKPM Satkom Polsek Gayamsari merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di Wilayah hukum Polsek Gayamsari.

BANTUAN KOMUNIKASI

FKPM Satkom Polsek Gayamsar pada dasarnya adalah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky ( HT ) sebagai alat utama untuk memberikan bantuan komunikasi dan informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.

Adapun tugas, wewenang dan larangan bagi anggota FKPM Satkom Polsek Gayamsari adalah :
TUGAS FKPM Satkom :

A. Tugas Pokok

1.      Merencanakan rapat secara periodik
2.      Menentukan skala prioritas
3.      Memecahkan masalah sosial/ kejahatan
4.      Memantau situasi dan kondisi, mengidentifikasi masalah
5.      Mempelajari bentuk-bentuk gangguan kamtibmas
6.      Mengkaji dan menganalisa setiap masalah
7.      Menciptakan program kerja
8.  Menampung, menyalurkan kepada masyarakat yang berkaitan dengan sosial, kejahatan dan pelanggaran

B. Uraian tugas sesuai Per-Kap No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 32 meliputi :

1.      Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik potensi gangguan kamtibmas yang ada dilingkungannya;
2.    Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan;
3.  Membahas permasalahan sosial aspek Kamtibmas yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten atau konsultan dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya;
4.  Membahas dan menetapkan Program Kerja dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan;
5.   Mengajukan rancangan/proposal program kerja kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran;
6.    Melaksanakan program kerja yang telah dibuat sesuai dengan dukungan anggaran yang tersedia        ( yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau swadaya anggota FKPM/pihak swasta );
7.      Secara terus menerus memantau kegiatan warga dari aspek keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta wilayah yang berdekatan dengannya; dan
8.      Menampung keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah kamtibmas dan masalah sosial lainnya serta membahasnya bersama dengan Bhabinkamtibmas/ pengemban Polmas untuk mendapatkan solusi.

WEWENANG  :

FKPM Satkom Polsek Gayamsari mempunyai kewenangan sesuai Per-Kap No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 33 meliputi :

1.    Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh warga  sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya;
2.     Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/tindak pidana dengan tertangkap tangan;           
3.  Memberikan Pendapat dan Saran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban Lingkungan; dan
4.     Turut serta menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antarwarga yang dilakukan oleh petugas Polmas.

HAK FKPM Satkom, meliputi :

1.      Mendapatkan fasilitas baik materiil maupun nonmateriil sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan warga;
2.      Mendapat dukunagn anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

KEWAJIBAN FKPM, sesuai Per-Kap No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 34 meliputi:

1.     Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat;
2.      Bersikap jujur dalam melaksanakan tugas;
3.      Tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/pertikaian;
4.      Mengutamakan kepentingan umum/tugas diatas kepentingan pribadi;
5.    Bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berperilaku yang dapat menjadi  contoh dan teladan masyarakat; dan
6.      Mengelola administrasi dan keuangan forum secara transparan dan bertanggung jawab.

LARANGAN FKPM, sesuai Per-Kap No. 3 Tahun 2015 Bagian Ketiga Pasal 35 meliputi:

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM Satkom Polsek Gayamsari adalah sebagai berikut :

1.      Membentuk satuan-satuan tugas
2.      Menggunakan atribut dan emblem (lambang/simbol) Polri dalam organisasi Forum;
3.   Tanpa bersama pengemban Polmas, menangani sendiri penyelesaian kasus-kasus kejahatan dan  pelanggaran;
4.    Melakukan tindakan kepolisian (upaya paksa) terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan
5.      Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan Polmas/ FKPM dan melakukan kegiatan politik praktis.

7 ( TUJUH ) PRINSIP DASAR FKPM Satkom :

  1. Menggerakkan semua komponen dalam mencegah gangguan kamtibmas
  2. Menjunjung harkat martabat kemanusiaan dan HAM
  3. Memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat
  4. Membentuk daya tangkal yang tangguh dalam menghadapi segala bentuk ancaman
  5. Melaksanakan deteksi dini guna mencegah gangguan kamtibmas
  6. Menjaga kamtibmas dilingkungan masyarakat
  7. Menyelesaikan masalah kemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
HUBUNGAN KEMITRAAN YANG DIHARAPKAN :
  1. Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. Begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
  2. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM  pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya  terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama–sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum  untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.   
  1. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas Polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat.
  1. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh polisi maupun masyarakat  dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
  1. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam  FKPM dengan instansi pemerintah/non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama–sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan  politik individu/ kelompok.
  1. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip “dapat memecahkan masalah dan menyelesaikan masalah dengan tanpa menimbulkan masalah “
HUBUNGAN KEMITRAAN YANG TERJALIN

  • Camat
  • Kapolsek
  • Danramil
  • Lurah se-Kecamatan Gayamsari
  • Bhabinkamtibmas
  • Babinsa
  • LPMK
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Masyarakat
  • Tokoh Pemuda/ Karang Taruna






Tidak ada komentar:

Posting Komentar