Rabu, 09 November 2016

POLSEK GAYAMSARI SEMARANG


PENGERTIAN MANAJEMEN ORGANISASI & TATA KERJA FKPM



PENGERTIAN MANAJEMEN ORGANISASI & TATA KERJA FKPM


Hubungan Antara Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja Hubungan Manajemen dan Organisasi, Hubungan Manajemen dan Tata Kerja dan Hubungan Manajemen, Organisasi dan Tata Kerja.

Pengulasan ulang mengenai Organisasi, Manajemen, dan Tata Kerja (Metode).

Manajemen adalah proses kegiatan dan pendayagunaan sumber sumber berserta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan. Proses adalah pengelompokan atau pengurutan cara dalam suatu kerja sama yang efisien. Metode adalah merupakan bagaimana cara untuk melaksanakan kegiatan itu dengan benar dan berhasil sesuai dengan sumber-sumber tepat dan waktu yang tersedia guna mencapai tingkat efisiensi yang maksimal. Organisasi diartikan sebagai suatu perkumpulan yang memiliki struktur kepemimpinan dalam satu visi dan misi, untuk mencapai tujuan yang diinginkan organisasi itu sendiri secara bersama-sama.

Sebelum mempelajari hubungan antara ketiga unsur diatas, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu fungsi dari manajemen organisasi berikut.

Fungsi dari Manajemen Organisasi
Manajemen pada hakekatnya merupakan proses kegiatan seorang pimpinan (manajer) yang harus dilakukan dengan mempergunakan cara-cara pemikiran yang rasional maupun praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui kerja sama dengan orang lain sebagai sumber tenaga kerja tanpa mengabaikan sumber-sumber yang lain dan waktu yang tersedia dengan cara yang setepat-tepatnya. 
Kegiatan manajemen dan aplikasi dalam organisasi terdapat metode:

a. Planning (perencanaan) 
Merupakan proses pemikiran, dugaan, rencana dan penentuan prioritas-prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum melaksanakan tindakan yang sebenarnya. Planning merupakan kegiatan non fisik (kejiwaan) sebelum melaksanakan  kegiatan fisik dan sangat diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi serta tujuan suatu program pembangunan. Hal yang berkaitan dengan perencanaan dalam organisasi diantaranya adalah rencana-rencana yang coba disusun oleh pengelola organisasi, seperti rencana kerja atau kegiatan serta anggaran yang diperlukan, teknis pelaksanaannya bisa melalui rapat-rapat, seperti:

=> Rapat Kerja (pengurus organisasi)
 Suatu forum rapat yang membicarakan rencana-rencana kerja pengurus serta kegiatan anggota yang akan dilakukan dengan satu atau lebih target yang akan dicapai. 


=> Rapat Anggaran 
Suatu forum rapat untuk menentukan dan membahas berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk mendukung kerja organisasi atau untuk suatu event / kegiatan (wujudnya daftar RKA) atau proposal kegiatan.

b. Organizing (pengorganisasian) 
Merupakan proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit-unit kerja dan fungsi-fungsinya serta penempatan mengenai orang yang menduduki fungsi -fungsi tersebut secara tepat. Organizing dilakukan demi perencanaan, pelaksanaan dan pembagian kerja yang tepat. Yang harus diperhatikan dalam penempatan orang (staffing) dilakukan secara obyektif.

Dalam hal pengaturan, unsur yang perlu diperhatikan & diwujudkan
adalah :
• Struktur Organisasi yang mampu menunjukkan bagaimana hubungan (relationship) antara organisasi/bagian/seksi yang satu dengan yang lain.

• Job Description yang jelas yang mampu menjelaskan tugas masing-masing bagian.

• Bentuk Koordinasi antar bagian dalam organisasi (misal. Rapat Koordinasi antar bagian, Rapat Pimpinan antar Organisasi, dll)

• Penataan dan Pendataan Arsip & Inventaris Organisasi harus diatur dan ditata dengan baik administrasi organisasi, seperti surat masuk, surat keluar, laporan-laporan, proposal keluar, data anggota, AD/ART, GBHK, presensi, hasil rapat, inventarisasi yang dimiliki, perangkat yang dipinjam dll.

c. Motivating (pendorongan) 
Merupakan proses kegiatan yang harus dilakukan untuk membina dan
mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai. Motivating mencakup segi-segi perangsang baik yang bersifat rohaniah seperti kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karier, pemberian cuti dan sebagainya maupun yang bersifat jasmaniah seperti sistem upah yang menggairahkan pemberian tunjangan, penyediaan fasiliatas yang lengkap dan sebagainya. 

d. Accounting (pelaporan) 
Pelaporan merupakan unsur wajib yang harus dilakukan untuk menunjukkan sikap & rasa tanggung jawab dari pengurus kepada anggotanya ataupun kepada struktur yang berada diatasnya.
Wujud kongkritnya adalah : 

• Progress Report (Laporan Pengembangan Kegiatan) atau 
• Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kegiatan 

e. Controlling (pengendalian) 
Merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mengadakan
pengawasan, penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan. Controlling sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan evaluasi, penentuan tindakan korektif ataupun tindak lanjut, sehingga pengembangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya.
Setelah mengetahui fungsi dari Manajemen dan organisasi, kini saatnya untuk mengetahui perkembangan dari fungsi tersebut melalui hubungan dari ketiga unsur pokok bahasan awal.

1. Hubungan antara Organisasi dan Manajemen 
Organisasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri lebih dari satu orang yang secara langsung setiap anggotanya memiliki pemahaman yang sama walau memiliki pemikiran yang berbeda.
Pada saat kondisi inilah, hubungan antara organisasi dan manajemen tampil saling berpautan, karena organisasi membutuhkan pengolahan, penyusunan, pengarahan dan pengawasan yang diperuntukan mendapat suatu kesatuan tujuan utama dari organisasi itu sendiri.

2. Hubungan Antara Organisasi dan Tata Kerja (Metode)
Dengan adanya tata kerja atau metode dalam organisasi proses kegiatan organisasi dapat melakukan penyusunan rencana kerja, dengan lebih terkoordinir dalam membentuk sekelompok anggota yang melakukan kerjasama dengan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya dan tepat dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

3. Hubungan antara Manajemen dan Metode (Tata kerja)
Hubungan ini adalah yang menjembatani suatu tujuan dari organisasi, karena manajemen dengan metode adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk meminimalisasi adanya kesalahan atau kejanggalan dalam pelaksanaan kinerja anggota organisasi.

4. Hubungan antara Organisasi, Manajemen dan Tata Kerja (Metode)
Apabila ketiga unsur ini ada dalam suatu bidang organisasi, maka pemanfaatan sumber-sumber dan waktu yang ada dapat dilakukan secara tepat dan lebih efektif sesuai dengan proses kegiatan yang ditetapkanpun akan mendapat hasil yang lebih maksimal. 

Hubungan antara ketiga hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Penggambaran diatas telah jelas memberikan keterangan bahwa Organisasi, Manajemen, dan Tata Kerja ( Metode ), bila semuanya terurut dan dilaksanakan dengan benar, maka secara otomatis suatu tujuan Organisasi pun akan tercapai.

ANALISA:

Jadi dapat disimpulkan Hubungan Antara Manajemen,Organisasi dan Tata Kerja adalah Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan dan untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan ada nya suatu organisasi dan suatu tata kerja untuk mengatur jalan nya organisasi dengan baik agar mendapatkan tujuan yang maksimal. Karena dalam organisasi dibutuhkan manajemen untuk mengatur didalam organisasi tsb dan tata kerja yg baik agar dapat mencapai tujuan bersama dengan tepat.

Restorative Justice



Restorative Justice

Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak

Seorang ahli krimonologi berkebangsaan Inggris Tony F. Marshall dalam tulisannya ”Restorative Justice an Overview” mengatakan:“Restorative Justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offence come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offence and its implication for the future” (restorative justice adalah sebuah proses dimana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Pandangan Michael Tonry, melalui penelitiannya tahun 1999 terhadap kebijakan pemidanaan di Amerika, bahwa restorative justice mempunyai pengaruh besar karena kemampuan konsep tersebut memberikan manfaat kepada semua tahapan proses peradilan dan menempatkan pelaku dengan tepat dalam proses peradilan. Menurutnya ada 4 (empat) konsep pemidanaan, yaitu: 
1.    Structured sentencing (pemidanaan terstruktur);
2.    Indeterminate (pemidanaan yang tidak menentukan); dan
3.    Restorative/community justice (pemulihan/keadilan masyarakat).
Penjelasan terhadap definisi restorative justice yang dikemukakan oleh Toni Marshal dalam tulisannya “Restorative Justice an Overview”, dikembangkan oleh Susan Sharpe dalam bukunya “Restorative Justice a Vision For Hearing and Change” yang mengungkapkan 5 prinsip kunci dari restorative justice yaitu :
  
1.    Restorative Justice mengandung partisipasi penuh dan konsensus;
2.    Restorative Justice berusaha menyembuhkan kerusakan atau kerugian yang ada akibat terjadinya tindak kejahatan;
3.    Restorative Justice memberikan pertanggung-jawaban langsung dari pelaku secara utuh;
4.    Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan criminal;
5.    Restorative Justice memberikan ketahanan kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya.
Penyelesaian secara restorative justice berbeda dengan proses pradilan konvensional. Peradilan konvensional merupakan pengadilan yang menentukan kesalahan dan mengurus kerusakan/penderitaan yang dialami seseorang atau beberapa orang dalam sebuah forum antara pelaku tindak pidana dan negara yang dilangsungkan oleh aturan yang sistemik. 

Sedangkan restorative justice menurut Howard Zehr adalah melihat suatu proses peradilan dengan pandangan yang berbeda, yakni kriminal adalah kekerasan yang dilakukan oleh orang kepada orang lain. 

Restorative justice dilakukan untuk memulihkan sesuatu menjadi baik kembali seperti semula dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi yang mengutamakan perbaikan, rekonsiliasi dan perlindungan kembali. Howard Zehr menyebutkan perbandingan antara “retributive justice” dan “restorative justice” adalah : 

1.    Retributive Justice memfokuskan pada perlawanan terhadap hukum dan negara, sedangkan restorative justice pada pengrusakan atau kekerasan terhadap manusia yang berhubungan dengannya.
2.    Retributive Justice berusaha mempertahankan hukum dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang dirugikan sehingga semuanya mendapatkan hak masing-masing.
3.    Retributive Justice melibatkan negara dan pelaku dalam proses peradilan formal, sedangkan restorative justice melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam suasana dialog untuk mencari penyelesaian.
4.    Dalam retributive justice korban hanya merupakan bagian pelengkap, sedangkan dalam Restorative Justice korban adalah posisi sentral.
5.    Dalam retributive justice posisi masyarakat diwakili oleh Negara, sedangkan restorative justice masyarakat berpartisipasi aktif.
Dalam penanganan kasus anak, bentuk restorative justice yang dikenal adalah reparative board/ youth panel yaitu suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang secara bersama merumuskan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban atau masyarakat. Pelaksananan diversi dan restorative justice memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari system peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara.

8 LANDASAN KERJA FKPM DALAM BERSINERGI DENGAN POLRI UNTUK MEMBANGUN DAN MENCIPTAKAN KAMTIBMAS



8 LANDASAN KERJA FKPM DALAM BERSINERGI DENGAN POLRI UNTUK MEMBANGUN DAN MENCIPTAKAN KAMTIBMAS

Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat selanjutnya di singkat FKPM adalah merupakan wadah kerjasama kemitraan antara Polisi dan Masyarakat  untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas.
Hubungan Kemitraan yang diharapkan :
1. Hubungan Masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur
2.     Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control                ( pengawasan ) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat
3.  Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
4.   Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam FKPM  pada pemberian pelayanan terbatas kepada masyarakat umum dilingkungannya  terkait dengan kebutuhan rasa aman, kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat yang dapat dilakukan secara bersama – sama dengan batasan kewenangan yang diperbolehkan berdasarkan hukum  untuk masyarakat dapat memberikan bantuan untuk menciptakan kamtibmas.   
5.   Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan saling memberi informasi terhadap hal – hal yang dapat membantu kelancaran tugas polri dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan  kepada masyarakat.
6. Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dengan saling bahu membahu mengatasi kesulitan  yang dihadapi oleh polisi maupun  masyarakat  dengan penuh kesadaran demi kepentingan bersama .
7.  Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam  FKPM dengan instansi pemerintah/ non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama  yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan  politik individu/ kelompok.
8. Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dengan prinsip “Dapat Memecahkan Masalah Dan Menyelesaikan Masalah Dengan Tanpa Menimbulkan Masalah “

FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT ( FKPM )